LEGALMINDED: Apakah Sekarang Kita Sudah Bebas Menghina Presiden?
“Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa (4/8).<a href="http://www.aktual.com/hendardi-pasal-penghinaan-presiden-inkonstitusional/">Hendardi: Pasal Penghinaan Presiden Inkonstitusional</a>







