Koleksi Terbaru Kami

LEGALMINDED: Apakah Sekarang Kita Sudah Bebas Menghina Presiden?

“Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa (4/8).



<a href="http://www.aktual.com/hendardi-pasal-penghinaan-presiden-inkonstitusional/">Hendardi: Pasal Penghinaan Presiden Inkonstitusional</a>
Lihat Detail

Jokowi Minta Diberlakukan Kembali Pasal Penghinaan Presiden Yang Telah Dihapus MK | Kabar Ngawur

“Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa (4/8).



<a href="http://www.aktual.com/hendardi-pasal-penghinaan-presiden-inkonstitusional/">Hendardi: Pasal Penghinaan Presiden Inkonstitusional</a>
Lihat Detail
Lihat Detail
Lihat Detail
Lihat Detail
Lihat Detail
Lihat Detail
 
Copyright © 2015. Jualanet - Design: Fik